Ahad, 8 Jun 2014

berdoa di kuburan

Islam Saja telah ditanda pada gambar Ali Petra III.

8 hrs · Telah Disunting ·
 · 
SHALAT DAN DOA DI KUBURAN
---
Oleh: Najmu al-Din Thabasi
Pandangan Kaum Wahhabi:
Shalat dan Doa di Kuburan Nabi saww dan Kuburan Lainnya
Wahhabiah melarang shalat dan doa di kuburan. Mereka menganggapnya sebagai perbuatan syirik dan kafir. Ibnu Taimiyyah berkata, “Para shahabat, ketika berada di dekat kubur Nabi saww, mereka mengucap salam kepada beliau. Kalau mereka ingin berdoa sementara mereka sedang berhadapan dengan kubur beliau, mereka tidak melakukan doa kepada Allah sebelum membalikkan tubuhnya dan menghadap ke arah kiblat.
Begitu pula kalau berada di pekuburan lainnya. Karena itulah tidak seorangpun dari para salaf (orang terdahulu) yang berpandangan bahwa shalat di kuburan atau tempat-tempat para wali itu, adalah sunnah. Dan tidak seorangpun dari mereka yang mengatakan bahwa berdoa di tempat-tempat itu lebih baik dari tempat-tempat lainnya. Bahkan mereka telah berittifak (sepakat) bahwa shalat di masjid-masjid dan rumah-rumah sendiri, lebih afdhal dari pada dikerjakan di kuburan para wali dan orang-orang shalih, baik kuburan itu adalah kuburan yang dianggap suci atau tidak.”[1]
-
Sanggahan atas Pandangan Wahhabi:
Jawaban
Pertama. Adanya riwayat yang mengatakan bahwa shalat dan doa boleh dikerjakan dimana saja, menjadi dalil terhadap bolehnya shalat dan doa di kuburan Nabi saww, para nabi dan orang-orang shalih. Karena itu, fatwa kebolehannya dilihat dari sisi keumuman dan kemutlakannya (ayat dan riwayatnya, penj.).
Kedua. Yang dapat dipahami dari agama Islam, adalah bahwa shalat dan doa serta semua ibadah-ibadah lainnya, kalau dikerjakan di tempat-tempat yang dianggap mulia oleh agama sendiri, maka memiliki nilai lebih. Dari sisi lain, kemulian suatu tempat selaras dengan orang yang ada di tempat itu. Bagitu pula kemulian suatu kuburan, tergantung kepada kemulian tubuh yang telah dikuburkan di dalamnya. Apakah menurut agama, kuburan Nabi saww tidak memiliki kemuliaan??!
Ketiga. Ayat yang berbunyi, “Dan kalau mereka yang berbuat aniaya itu –melakukan dosa- datang kepadamu –Muhammad- dan meminta ampun kepada Allah dan RasulNyapun memintakan ampunan untuk mereka, maka sudah pasti mereka akan mendapatkan Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Pengasih.”, menunjukkan bahwa berdoa di kubur Nabi saww memiliki nilai lebih dan keutamaan. Karena kata “Jaauuka”, yakni “datang kepadamu” mencakup kejadian pada masa kehidupan Nabi saww dan setelah kehidupan beliau. Penghormatan kepada Nabi saww tidak berbeda antara pada waktu beliau masih hidup atau setelah beliau wafat. Imam Maalik, ketika bertemu dengan al-Manshuur, telah dengan tegas menyatakan hal ini.[2]
Syamsu al-Diin Jazrii berkata, “Kalau berdoa di kubur Nabi saww tidak mustajab, maka dimana lagi yang bisa mustajab?!”
-
Sirah Hadhrat Faathimah as
Keempat. Kehidupan Hadhrat Faathimah as berbeda dari pandangan para Wahhabi. Beliau as selalu menziarahi kubur paman beliau, Sayyiduna Hamzah, setiap hari Jumat dan melakukan shalat serta menangis di kuburannya.[3]
Tentang riwayat ini, Haakim berkata, “Semua perawi hadits ini, sampai ke yang paling akhir, adalah orang-orang tsiqah. Aku benar-benar meneliti secara dalam hadits-hadits yang menganjurkan ziarah kubur agar aku bisa menjadi bagian dari orang-orang yang merangsang kepada ziarah kubur dan bisa mendapatkan pahala dari padanya. Insan, sebagai makhluk yang hina ini, mesti mengetahui bahwa ziarah kubur adalah kesunnahan yang pasti. Mesti diperhatikan bahwa Sayyiduna Hamzah ra. syahid pada tahun ke tiga Hijrah, sementara Nabi saww wafat pada tahun ke sebelas. Dalam pada itu, Hadhrat Faathimah as selama tujuh tahun, setiap hari Jumat selalu meninggalkan kota Madinah untuk menuju gunung Uhud untuk menziarahi kubur Sayyiduna Hamzah ra dimana perbuatannya ini dilihat oleh Nabi saww dan beliaupun tidak pernah melarangnya. Hadhrat Faathimah as –sesuai dengan pandangan Ahlussunnah[4]- tidak hidup lebih dari enam bulan setelah wafatnya Rasulullah saww dimana dalam waktu yang pendek inipun, tetap menziarahi kubur sayyiduna Hamzah ra yang, sudah tentu perbuatannya itu dilihat oleh semua shahabat dan imam Ali as Namun demikian tidak satupun dari mereka yang pernah melarangnya. Dalam riwayat dikatakan, ‘Hadhrat Faathimah al-Shiddiqah, selalu menziarahi kuburan syahid di Uhud setiap dua atau tiga hari sekali. Disana melakukan shalat, berdoa dan menangis.’”[5]
Apakah sunnah Nabi saww tidak diketahui oleh Hadhrat Faathimah as -yang dengan senangnya membuat Rasulullah saww senang dan dengan murkanya membuat beliu murka?[6] Apakah ziarah kubur yang dilakukannya bertentangan dengan ajaran Nabi saww? Apakah hakikat ini, benar-benar tidak dapat dimengerti oleh Ibnu Taimiyyah, hingga ia berani berkata: “Tak satupun dari para salaf (orang terdahulu) yang mengatakan: ‘Shalat di kuburan adalah sunnah’?”[7]
-
Sirah Kaum Muslimin
Kelima. Perjalanan hidup kaum muslimin sejak dari jaman Nabi saww sampai sekarang, biasa melakukan doa dan shalat di pekuburan para shalih dan mukmin[8], seperti:
1. Perbuatan Umar bin Khaththaab
Thabarii berkata, “Ketika Umar beserta rombongan haji lainnya, sudah keluar dari kota Madinah, ada seorang kakek yang meminta tolong kepadanya. Sewaktu Umar pulang dari melakukan hajinya dan telah sampai di daerah peristirahatan yang bernama Abwaa’, ia bertanya tentang kakek yang telah meminta tolong kepadanya itu. Umar akhirnya tahu bahwa kakek tersebut telah meninggal. Aku seakan melihat Umar ketika mendengar riwayat ini yang mengatakan bahwa Umar sekonyong-konyong berdiri dari duduknya dan bergegas dengan langkah-langkah panjangnya menuju ke kuburan kakek yang dimaksud dan melakukan shalat di atasnya kemudian ia merangkuli kuburannya sambil sesenggukan menangis.”[9]
2. Perbuatan imam Syaafi’ii
Ia berkata, “Aku bertabarruk dengan Abu Hanifah.
Kalau aku punya hajat, aku melakukan dua rakaat shalat di kuburannya, lalu akau berdoa kepada Allah di kuburannya itu untuk mendapatkan hajatku.”[10]
3. Kuburan Ma’ruuf Karakhii
Telah diriwayatkan dari Zuhri yang berkata, “Telah terbukti keistijabahan doa hajat di kuburan Ma’ruuf Karakhii. Dan juga telah dikatakan bahwa siapa saja yang membaca seratus kali surat tauhid di kuburannya, lalu memohon hajatnya kepada Allah, maka akan terkabul.”[11]
Ibraahiim al-Harbii berkata, “Kuburan Ma’ruuf Karakhii adalah obat penangkal bisa ular yang telah terbukti kemujarabannya.”
Dzahabii berkata, “Doa orang yang terdesak di kuburannya, dapat menjadi mustajab. Karena doa di dekat kuburan berberkah, dikabulkan Tuhan.”[12]
Ahmad bin Fath berkata, Telah ditanya kepada seorang taabi’iin besar (shahabatnya shahabat Nabi saww) tentang kuburan Karakhii yang terkenal itu. Ia menjawab, “Siapa saja yang ia –Karakhii- kehendaki, maka doanya akan diterima Tuhan. Karena itu maka datangilah kuburnya dan berdoalah. Karena doamu InsyaAllah akan dikabulkanNya!”[13]
Ibnu Sa’ad berkata, “Orang-orang meminta hujan kepada Allah dari kuburan Karakhii.
Kuburannya sangat jelas dan orang-orang menziarahinya siang dan malam.”[14]
Sibthu ibnu Jauzii mendengar dari guru-gurunya di Baghdad, yang mengatakan bahwa ‘Aunu al-Diin telah berkata, “Alasan aku menerima tawaran menjadi kepada bagian keamanan gudang, adalah karena sebegitu sulitnya kehidupanku kala itu, hingga aku dalam beberapa hari tidak memiliki sepotong rotipun untuk dimakan. Beberapa orang dari keluargaku menyuruhku datang ke kuburan Karakhii untuk memohon kepada Allah, karena doa di kuburannya sangat mustajab.”[15]
Ia meneruskan, “Akhirnya aku pergi ke kuburan Ma’ruuf. Di sana aku melakukan shalat dan doa. Setelah itu aku keluar dari makannya itu. Aku ingin pergi ke Baghdaad supaya aku bisa ke Qathfataa[16]. Di tengah jalan kulihat sebuah masjid yang sudah tidak dipakai lagi. Aku masuk ke dalamnya dan melakukan shalat dua rokaat. Di dalam masjid aku melihat satu orang yang kelihatan sakit dan membujur di atas sebuah tikar. Setelah shalat aku mendekatinya dan duduk di dekat kepalanya dan berkata kepadanya: ‘Apa yang kamu inginkan?’ Ia menjawab, “Buah Per.” Aku keluar masjid dan mencari penjual buah. Aku mendapatkannya dan menggadaikan rok kerjaku (biasanya dibuat dari kulit binatang, pentj.) untuk mendapatkan dua biji buah per dan satu biji apel. Aku menyerahkan buah per itu kepadanya dan iapun memakannya. Kemudian ia berkata: ‘Tutuplah pintu masjid itu!’ Akupun menutup pintau masjid. Orang itu bangun dari tikarnya dan berkata, “Galilah tempat ini!” Akupun menggali tempat itu. Tidak lama berselang, kulihat sebuah guci. Orang itu berkata, “Ambillah guci itu karena kamu lebih pantas menjadi pemiliknya!” Aku bertanya kepadanya, “Apakah kamu tidak punya ahli waris?” Ia menjawab, “Tidak. Aku hanya punya satu saudara yang sudah bertahun-tahun tidak pernah berjumpa dan telah dikabarkan kepadaku bahwa ia telah meninggal.”
Begitulah ia terus berbicara sampai ia meninggal dunia. Akupun memandikan dan mengkafaninya serta menguburkannya.
Setelah itu aku pergi ke istana kekhalifaan dan menulis surat (lamaran kerja, penj.). Akupun diterima menjadi pimpinan gudang. Begitulah seterusnya, selangkah demi selangkah pekerjaanku maju hingga pernah juga menjadi mentri.”[17]
4. Kuburan Syaafi’ii
Jazrii berkata, “Berdoa di kuburannya adalah mustajab.”[18]
5. Kuburan Bakkaar Bakraawii al-Hanafi (wafat 270 H)
Dia dikuburkan di pekuburan Qaraafah. Kuburannya terkenal dan menjadi tempat ziarah. Masyarakat bertabarruk dengan kuburannya dan telah dikatakan bahwa: Bedoa di kuburannya adalah mustajab.[19]
6. Kuburan Haafizh ‘Amirii (wafat 403 H)
Di malam haripun masyarakat menziarahi kuburannya dan membacakan al-Quran di atasnya. Begitu pula berdoa untuknya.[20]
7. Kuburan Abu Bakar Ishfahaani (wafat 406 H)
Ia dikuburkan di pekuburan Hiirah di pinggiran kota Niisyaabuur (Iran). Makamnya sangat menonjol dan menjadi tempat ziarah masyarat umum. Masyarakat meminta hujan kepada Allah di kuburannya. Berdoa di kuburannya adalah mustajab.[21]
8. Kuburan Sayyidah Nafiisah
Ia adalah putri Abu Muhammad Hasan bin Zaid. Ibnu Khaliqaan berkata, “Ia dikuburkan di pintu -masuk kota- Al-Sibaa’ di Mesir. Sudah sangat terkenal sekali tentang keistijabahan doa di kuburannya. Begitu pula sudah sangat terbukti. Semoga Tuhan merahmatinya.”[22]
9. Kuburan Nashr bin Ibraahiim Maqdisii (wafat 490 H)
Ia adalah Syaikhnya Syaafi’ii dimana Nawawii pernah berkata, “Kami mendengar dari para Syaikh bahwa berdoa di kuburannya adalah mustajab.”[23]
10. Kuburan Abu al-Hasan al-Meshri
Dia adalah seorang ahli fikih madzhab Syaafi’ii yang meninggal tahun 492 H. Ibnu al-Inmaathi berkata, “Kuburannya ada di Qaraafah. Terkenal sekali bahwa berdoa di kuburannya menjadi mustajab.”[24]
11. Kubur Qaasim bin Fiirah al-Syaathibii (wafat 590 H)
Dia dikuburkan di Qaraafah dan kuburannya terkenal. Pengarang kitab Thabaqaatu al-Qurraa’ berkata, “Aku sering kali menziarahi kuburnya. Temanku yang menyarankanku untuk menziarahi kuburnya. Aku melihat sendiri keistijabahan doa di kuburnya.”[25]
12. Kuburan Ibnu Jauzii (wafat 597 H)
Dzahabi berkata, “Masyarakat di malam-malam suci bulan Ramadhan mengerumuni kuburannya. Mereka dengan membawa lilin dan lentera, melakukan khataman al-Quran berkali-kali.”[26]
-
Pandangan-pandangan Ulama Yang Menentang Pandangan Wahhabi:
1. Suyuuthii
Ia dalam sejarah mi’raj berkata: Telah diriwayatkan dari Rasulullah saww, Aku menunggangi sebuah tunggangan dan berangkat di malam hari. Semenrata Jibril menyertaiku. Suatu ketika, Jibril berkata: “Turunlah di sini dan lakukanlah shalat!” Akupun melakukan apa yang ia katakan itu. Setelah itu Jibril berkata, “Tahukah kamu dimana kamu melakukan shalat? Kamu melakukan shalat di Thayyibah[27], tempat dimana kamu akan berhijrah kepadanya.” Kami meneruskan melakukan perjalanan sampai ia memintaku turun dan melakukan shalat. Akupun melakukan apa yang ia katakan itu. Jibril as berkata, “Tahukah kamu dimana kamu melakukan shalat ini? Kamu melakukan shalat di Thuur Siinaa, tempat dimana Allah berbicara dengan Nabi Musa as.” Setelah itu kami meneruskan perjalanan sampai ia berkata lagi, “Turunlah dan lakukan shalat!” Akupun melakukan shalat sebagaimana yang ia minta.
Kemudian Jibril as berkata, “Tahukah kamu dimana kamu melakukan shalat? Kamu melakukannya di Bait Lahm, tempat dimana Nabi Isa as dilahirkan.”[28]
Kalau tempat kelahiran Nabi Isa as sebegitu mulianya hingga Nabi saww diminta turun[29] dan melakukan shalat, maka sudah pasti tempat lahir dan dikuburkannya Nabi saww lebih mulia dan layak untuk melakukan shalat di atasnya.
2. Ibnu Qayyim Jauzii (Murid Ibnu Taimiyyah)
Ia berkata, “Siti Hajar dan nabi Ismail, dikarenakan kesabaran mereka di jalan Allah dalam memikul rasa rindu, terasing –berdua di padang sahara tak berpenghuni- dan menyerah terhadap perintahNya dikala harus disembelih, maka mereka sampai kepada derajat dimana tempat langkah-langkah mereka antara Shafa dan Marwah, dijadikan –oleh Islam- sebagai tempat ibadahnya umat beriman, sampai pada hari kiamat tiba.”[30]
Kita melihat bahwa Ibnu Qayyim meyakini bahwa tempat langkah-langkah siti Hajar dan Ismail, dijadikan tempat ibadah, shalat dan amalan-amalan agama yang lainnya. Karena itu, mengapa tempat kelahiran dan pemakaman Nabi saww serta tempat bekas langkah-langkah beliau, tidak layak dijadikan tempat ibadah sampai hari kiamat??!
Menghadap Kiblat Ketika Berdoa
3. Ibnu Jazrii
Ia berkata, “Salah satu tempat istijabahnya doa, adalah pekuburan orang-orang shalih.”[31]
-
Pertanyaan: apakah kalau berdoa di hadapan kubur Nabi saww harus menghadap ke arah Kiblat, dan kalau menghadap ke kuburan beliau bisa bermasalah?
Ibnu Taimiyyah, dengan menyandarkan kepada para shahabat berkata, “Kalau mereka –para shahabat- berdoa di kuburan Nabi saww, meraka tidak berdiri di depan kuburan beliau. Akan tetapi mereka mundur dari padanya dan menghadapkan diri ke arah Kiblat.”[32]
Jawaban
Pertama. Ibnu Taimiyyah tidak menyebutkan walaupun hanya satu nama saja dari shahabat yang telah melakukan hal itu, dan walaupun hanya dalam sekali perbuatan saja. Yaitu yang ketika akan berdoa di kuburan Nabi saww, mundur terlebih dahulu dan menghadapkan diri ke arah Kiblat. Terlabih lagi, apa yang telah terjadi jauh berbeda dari yang dikatakannya itu.
Ibnu ‘Umar berkata, “Salah satu kesunnahan dalam berdoa di kuburan Nabi saww adalah menghadapkan diri ke arah kubur dan membelakangi Kiblat.”[33]
Kedua. Tidak ada larangan dalam menghadap kubur ketika berdoa, karena Tuhan berfirman,
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
“Kemana saja kalian berpaling, maka kalian akan mendapatkan Wajah Allah.”[34]
Ketiga. Fatwa-fatwa para ahli fikih, berbeda dengan pandangan Ibnu Taimiyyah dan pengikut-pengikutnya, seperti:
1. Fatwa Maalik
Ketika Manshuur (salah satu khalifah Banii ‘Abbaas) bertanya kepada Maalik, “Kalau aku mau berdoa di kuburan Nabi saww, maka aku harus menghadap ke arah Kiblat atau ke kuburan beliau?” Maalik menjawab, “Mengapa kamu harus membelakangi Nabi saww, sementara beliau adalah perantaramu (wasilahmu) dan ayahmu Adam as –kepada Allah- sampai hari kiamat. Karena itu, menghadaplah ke kuburan Nabi saww dan mintalah syafaat dari beliau, karena Tuhan menerima syafaat beliau!”[35]
Tanya jawab di atas, merupakan dalil yang jelas terhadap suatu kenyataan bahwa berdoa di kuburan Nabi saww adalah suatu hal yang umum dan diketahui semua orang. Begitu pula bahwa kelebih afdhalannya dari tempat lain merupakan hal yang tidak ada keraguan di dalamnya. Yang tidak diketahui oleh khalifah al-Manshuur adalah, apakah berdoa menghadap ke Kiblat dan membelakangi Nabi saww memiliki pahala yang lebih besar, atau menghadap ke Nabi saww dan membelakangi Kiblat.[36]
2. Fatwa Khaffaajii
Ia berkata, “Pandangan Syaafi’ii dan umumnya ulama adalah ketika berdoa di dekat kuburan –Nabi saww- maka hendaknya menghadap ke kubur dan membelakangi Kiblat. Fatwa Abu Hanifah yang sampai ke kita, juga seperti ini.”[37]
3. Fatwa Hanafi
Kamal bin Ilhaam berkata, “Yang telah dinukilkan kepada kita tentang fatwa Abu Hanifah bahwasannya kalau berdoa –di kubur Nabi saw.- harus menghadap ke Kiblat, adalah tidak benar. Karena telah dinukilkan dari Ibnu ‘Umar bahwa ia berkata, “Adalah sunnah dalam berdoa, untuk menghadap ke arah kuburan Nabi saww dan membelakangi Kiblat.” Abu Haniifah sendiri membenarkan pandangan ini. Sedang Kermaanii yang mengatakan bahwa pandangan Abu Hanifah dalam hal ini tidak seperti itu (yakni tidak menghadap ke kubur Nabi saww, penj.), adalah perkataan yang tidak benar. Sebab, Nabi saww tetap hidup dan melihat orang-orang yang menziarahi beliau seperti ketika beliau masih dalam keadaan hidup dan menerima orang yang menghadap ke beliau sementara yang datang membelakangi kiblat.”[38]
4. Ibraahiim Harbii
Ia berkata dalam kitab Manaasik-nya, “Ketika berdoa, maka hendaknya berdiri di tengah dan menghadap ke kubur –Nabi saww- serta membelakangi Kiblat.”[39]
5. Abu Musa Ishfahaanii
Telah dinukil darinya bahwa imam Maalik berkata, “Siapa yang ingin menziarahi Nabi saww, maka hendaknya ia menghadap kepada beliau dan membelakangi Kiblat, lalu mengucap salam dan berdoa.”
6. Samhuudii
Ia berkata, telah dinukil dari shahabat-shahabat Syaafi’ii dan yang lainnya bahwa mereka berkata, “Hendaknya penziatah kubur Nabi saww berdiri di samping kuburan dan menghadap ke kuburan serta membelakangi Kiblat. Pandangan ini juga merupakan fatwa Ibnu Hanbal.”[40]
7. Pandangan Sakhtiyaanii
Telah dinukil dari Abu Haniifah yang berkata, “Ayyuub Sakhtiyaani mendekati kubur Nabi saww, lalu ia membelakangi Kiblat dan menghadapkan wajahnya ke kubur seraya menangis.”[41]
8. Fatwa Ibnu Jamaa’ah
Ia berkata, “Sesuai dengan madzhab Hanafi, maka orang yang berziarah kubur –Nabi saww- harus mentawafi (mengitari) kubur hingga sampai ke hadapan beliau dan berhenti di sana. Dalam keadaan seperti itu, yakni membelakangi Kiblat, harus mengucap salam kepada beliau. Akan tetapi Kermaanii, berbeda dengan pendapat lainnya dengan berkata: ‘Hendaknya penziarah mengucap salam kepada Nabi saww dalam keadaan membelakangi kuburan.’”[42]
9. Ibnu al-Munkadir
Ibrahim bin Sa’d berkata, “Aku melihat Ibnu al-Munkadir, ketika memasuki masjid –Madinah- ia melakukan shalat. Setalah itu, ia membalikkan badan dan melangkah beberapa langkah, lalu ia menghadap ke Kiblat lagi dan mengangkat kedua tangannya sambil berdoa. Kemudian ia membalikkan diri dari arah Kiblat –menghadap ke kubur Nabi saww- dan tangannya diangkat seperti orang mencabut pedang dari sarungnya sambil berdoa. Perbuatan ini ia ulangi lagi ketika sedang keluar dari masjid, seperti orang yang sedang berpamitan dengan seseorang.”[43]
Keempat. Sebenarnya, apa problemnya kalau ada orang shalat di kuburan Nabi saww dengan niat tabarruk –kepada tempatnya? Bukankah orang shalat di bekas tapak kaki –berdirinya- nabi Ibrahim (maqam Ibrahim) karena meyakini bahwa bekas tapak kakinya itu memiliki kemulian dan penghormatan? Allah dalam masalah ini berfirman,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
“Dan jadikanlah bekas berdirinya Ibrahim itu sebagai mushalla (tempat shalat).”[44]
Sedang perkataan Ibnu Taimiyyah yang berbunyi: “Shalat di rumah lebih afdhal dari shalat di kuburan para nabi dan orang-orang shalih.”[45], merupakan pernyataan yang tanpa dalil. Karena tak satupun dari para salaf yang telah lalu, yang pernah mengatakan hal seperti itu. Sementara itu Ibnu Taimiyyah mendakwa bahwa semua salaf mengatakannya.
-
Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
Riwayat-riwayat yang telah dinukilkan adalah sebagai berikut:
“Semoga Tuhan melaknat orang-orang Yahudi, karena mereka telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.”
“Ya Allah, jangan jadikan kuburku sebagai patung[46] untuk disembah.”
“Tuhan sangat murka pada umat yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai kuburan.”
Membedah Hadits
1. Riwayat ini –yang pertama- memiliki problem dari sisi sanad atau perawi haditsnya. Karena di riwayat Nasaai ini terdapat orang yang bernama ‘Abdu al-Waarits. Ia telah dicap oleh masyarakat sebagai orang yang mempercayai kebebasan (Mu’tazilah), dan mereka tidak mau bemakmum kepadanya dalam shalat. Hammaad-pun melarang orang untuk meriwayatkan hadits darinya.[47]
Begitu pula dalam riwayat itu ada orang yang bernama Abu Shaalih. Dia itu diragukan antara orang yang tergolong Tidak Diketahui (majaahiil), Lemah atau Tsiqah. Dan sangat dimungkinkan bahwa dia itu adalah Baadzaam Maula
Ummu Haani. Kalau benar demikian, maka ia adalah Matruuk (harus ditinggalkan riwayatnya)[48], Dha’iif (lemah) atau Kadzdzaab (pembohong)[49].
Dan dalam sanad Ibnu Maajah ini juga terdapat orang yang bernama ‘Abdullah bin ‘Utsmaan[50]. Telah dikatakan mengenainya bahwa: Ia bukan orang yang qawi (tidak kuat riwayatnya). Atau dikatakan bahwa: Ia memiliki kekeliruan. Atau bahkan dikatakan bahwa: Ia Mungkaru al-hadits (diingkari haditsnya)[51].
Sedang riwayatnya Maalik di kitab al-Muwaththa’, termasuk hadits yang Mursal (terputus)[52] sebagaimana telah dikatakan oleh ‘Abdu al-Bir. Dalam hadits ini juga terdapat orang yang bernama ‘Athaa’ bin Yasaar yang sama sekali tidak pernah melihat Nabi saww. Dari sisi yang lainnya, riwayat ini tidak menjadi dalil bagi pandangan Ibnu Taimiyyah dan para Wahhabi[53]. Karena mereka dalam menggunakan hadits ini berkata, “Hukumnya shalat di kuburan dan tempat-tempat suci lainnya, begitu pula membangun masjid di tempat-tempat tersebut, adalah tidak boleh -haram.”
Padahal lahiriah dari hadits tersebut, menyinggung masalah gereja di Habasyah sebagai berikut: “Setiap orang shalih yang mati di antara mereka, maka mereka membangun masjid di kuburannya sembari meletakkan lukisan wajahnya.”
Karena itu, siapa saja yang membangun masjid di pekuburan para nabi, maka pasti akan terlaknat. Akan tetapi dari sisi melukis wajahnya di masjid tersebut sebelum kemudian menyembahnya, shalat kepadanya dan sujud ke arah kuburnya sebagaimana para penyembah berhala melakukan shalat dan sujud –di jaman jahiliyyah. Maksud larangan membangun masjid-masjid di kuburan adalah dari sisi ini (yakni dari sisi penyembahan dan sujud pada gambar atau patung atau kuburan dimana hal yang inti ini harus disertakan dalam kecaman dan pelarangan Nabi saww tersebut. Karena memang begitulah apa yang terjadi di gereja-gereja Habasyah kala itu. Jadi, kalau seseorang beribadah di kuburan, akan tetapi tidak menyembah kuburannya dan bahkan menyembah Tuhan, maka hal tersebut tidak dikecam dan tidak pula diharamkan oleh Nabi saww. Karena itu, maka dari sisi apa para Wahhabi mengambil hadits tersebut sebagai dasar dari pengharaman mereka terhadap ibadah di kuburan yang tidak menyembah kuburannya dan hanya menyembah Allah? Pentj.)
Karena itu, kalau membangun masjid di kuburan, akan tetapi shalatnya menghadap ke kiblat dan menyembah Allah, maka sudah tentu tidak masalah (tidak termasuk yang dikecam dan dilarang Nabi saww, pentj.), sebagaimana semua muslimin melakukannya selama ini, baik di masjid Nabi saww (masjid Madinah) atau kuburan-kuburan lainnya, seperti di masjid Jami’ Umawi di Damaskus (yang di dalamnya terletak kuburan Nabi Zakariyya as).
Arti Hadits
1. Qurthubi
Ia berkata, “Gambar yang dilukis di dalam masjid, pertama sekali hanyalah gambar wajah yang ditujukan supaya bisa menggambarkan orang shalih yang digambar hingga dapat mengenang perbuatan shalihnya. Tujuannya adalah supaya masyarakat yang melihatnya dapat mengenang keshalihannya dan dapat pula menirunya. Begitu pula agar dapat beribadah kepada Allah di sisi kuburannya. Akan tetapi, ketika generasi setelahnya tidak memahami tujuan pelukisan di dalam masjid itu dan dari satu sisi syaithan telah pula mempengaruhinya, maka mereka berkata: ‘Para pendahulu kita (salaf) melukis wajah orang shalih itu dengan tujuan ingin menyembah dan mengagungkannya, karena itu Nabi saww melarang perbuatan seperti ini bagi umatnya.’”[54]
2. Nawawi
Ia berkata, “Kalau tujuan pembangunan tempat ibadah di kuburan itu adalah orang yang dikuburkan di dalamnya (seperti memuliakannya), maka hukumnya adalah makruh. Tapi kalau pekuburannya adalah wakaf, maka membangunnya adalah haram. Syaafi’ii dan para pengikutnya berpendapat seperti itu. Dan mereka juga berkata bahwa membangun kuburan (seperti meninggikannya) adalah makruh.”[55]
3. Qasthilaani
Ia dalam menerangkan tentang hadits yang berbunyi, “Mereka membangun masjid di kuburannya.”, berkata, “Hadits ini adalah kecaman bagi yang membangun masjid di kuburan. Hukum yang bisa disimpulkan dari kecaman ini adalah hukum haram. Terlebih telah diiringi pula dengan laknatan sebagaimana telah diriwayatkan secara shahih. Akan tetapi Syaafi’ii dan para pengikutnya, hanya memakruhkan perbuatan seperti itu.”[56]
4. Bandiinjii
Ia berkata, “Maksud dari pada hadits tersebut adalah: Menghadapkan masjidnya kepada kuburan dan melakukan shalat di dalamnya (baca: di arah kiblatnya terdapat kuburan, penj.).”
Ia juga berkata, “Adalah makruh kalau shalat di masjid yang dibangun di dekat kuburan yang kuburannya berada di arah kiblatnya. Akan tetapi kalau membangun masjid di dalam pekuburan sendiri (tidak di dekat kuburan yang terletak di arah kiblatnya) dan shalat di dalamnya, maka hukumnya adalah mubah. Karena pekuburan dan masjid sama-sama wakaf dimana tidak ada perbedaan di dalamnya.”
5. Baidhaawi
Ia berkata, “Ketika orang Yahudi dan Nasrani menjadikan kuburan para nabinya arah dari sujudnya –sebagai penghormatan- dan menjadikannya kiblat bagi shalat mereka, begitu pula menjadikannya pusat mengarahkan diri mereka dalam melakukan ibadah-ibadah lainnya, dan menjadikan kuburan-kuburan itu seperti berhala, maka Nabi saww melaknati perbuatan mereka itu dan melarang muslimin untuk meniru mereka. Akan tetapi kalau membangun masjid di dekat kuburan orang shalih dan niatnya adalah untuk tabarruk kepada kuburan itu dan tidak mengagungkannya, dan begitu pula ketika shalat tidak mengarahkan perhatiannya ke kuburan, maka hal yang seperti ini tidak termasuk yang dilaknat oleh Nabi saww.”[57]
6. Sanadi
Ia berkata, “Meraka –para Yahudi dan Nasrani- menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Yakni menjadikannya sebagai kiblat dalam shalat mereka. Atau membangun masjid di kuburan mereka dan melakukan shalat di dalamnya (dengan menghadap kepada kuburannya, pentj.). Kemungkinan dari sebab hukum kemakruhan –membangun masjid di kuburan- adalah bisa menyebabkan penyembahan pada yang dikuburkannya dimana sebab ini sangat mungkin, terutama terhadap kuburan para nabi, wali dan ulama.”[58]
7. Nawawi
Ia berkata, “Para ulama berkata, ‘Nabi saww melarang muslimin untuk membuat masjid di kubur beliau atau kubur yang lainnya, karena khawatir bahwa masyarakat akan berlebihan dalam menghormati beliau dan, apalagi kalau sampai terjadi fitnah dan kekufuran (baca: menyembah kuburan). Karena kebanyakan umat –para nabi- terdahulu telah jatuh ke dalam kesesatan ini. Ketika muslimin telah menjadi banyak, para shahabat dan taabi’iin melihat bahwa sudah merupakan keharusan untuk memperluas Majid Nabawi. Dan perluasan ini sebegitu rupa sampai-sampai meliputi rumah-rumah para istri Nabi saww dimana diantaranya terdapat juga rumah ‘Aisyah yang di dalamnya dikuburkan jasad Nabi saww, Abu Bakar dan Umar.
Karena itu, mereka membangun tembok yang tinggi dan melingkari daerah pekuburan itu agar supaya kubur-kubur tersebut tidak nampak di tengah-tengah masjid hingga bisa menyebabkan orang-orang awam shalat dengan mengahadapkan diri padanya. Kemudian mereka membangun dua tembok penjauh di arah utara kubur (lawan arah kiblat) dimana keduanya dibuat saling mencederungi dan ujungnya saling bertemu. Hal itu dibuat, agar tak seorangpun bisa melakukan shalat di sebelah utara kuburan hingga ketika menghadap ke kiblat juga menghadap ke kuburan[59]. Karena itu dalam hadits telah pula diriwayatkan bahwa kalaulah bukan karena takut menjadikan kubur Nabi saww sebagai kiblat, maka kubur beliau sudah pasti dibuat terlihat (baca: dengan lengang tanpa penghalang, pentj.) dan begitu pula tidak perlu dibuat tembok yang mengelilinginya. Semua itu dibuat, tidak lain disebabkan oleh kekhawatiran tersebut.
-
Fatwa-fatwa Para Fukaha tentang Shalat di Kuburan
1. Pandangan Imam Malik
Telah ditanyakan kepada Abu al-Qaasim, “Apakah imam Malik membolehkan shalat yang dihadapan kiblatnya ada kuburan akan tetapi dibatasi dengan kain?” Ia menjawab, “Imam Malik tidak mempermasalahkan shalat di kuburan, karena dia sendiri melakukan shalat di kuburan itu dimana di depannya, di samping kanan dan kirinya dan di belakangnya terdapat kuburan.”
Imam Malik berkata, “Tidak ada masalah melakukan shalat di kuburan.”
Ia juga berkata, “Telah sampai berita kepadaku bahwa sebagian shahabat melakukan shalat di kuburan.”[60]
2. Pandangan ‘Abdu al-Ghaani al-Naablusii
Ia berkata, “Kalau membangun masjid di dekat kuburan orang shalih, atau melakukan shalat di atas kuburannya, akan tetapi dengan tujuan supaya berkah ibadahnya itu juga meliputi yang dikuburkan, begitu pula tidak dengan niat mengagungkannya –yang dikuburkan- dan tidak memfokus perhatian kepadanya –dalam shalat- maka yang demikian itu tidak memiliki masalah sedikitpun, sebagaimana shalat di kuburan Nabi Islmail as yang terletak di sebelah Ka’bah dimana memiliki kelebihan fadhilah dibanding shalat di tempat lainnya.[61]
3. Abdu al-Ghaani
Ia juga berkata, “Kalau membangun masjid di kuburan, atau kuburannya itu dibuat di tempat lalu lalangnya orang, atau seseorang duduk di kuburan tersebut, atau kuburan seorang wali dari wali-wali Tuhan (membuat masjid atau duduk), atau kuburan orang alim yang peneliti dan selalu berusaha memecahkan masalah-masalah demi mencapai ridha Tuhan, dimana semua itu dilakukan demi menghormati yang dikuburkan, atau dengan niat mengumumkan kepada masyarakat bahwa yang dikuburkan di sana adalah seorang wali hingga masyarakat bertabarruk kepadanya, atau berdoa di dekatnya hingga doanya lebih mustajab dan dikabulkan, maka hal seperti ini tidak memiliki masalah sedikitpun. Karena nilai dari perbuatan manusia itu tergantung kepada niatnya (baca: dimana jelas tidak ingin menyembah yang dikuburkan, penj.)[62]
4. Abu Malik
Ia berkata, “Barang siapa yang membangun masjid di kuburan orang shalih atau shalat di kuburannya itu, asal dengan niat bertabarruk kepadanya dan mengharapkan kemustajabahan doanya, maka hal seperti ini jelas tidak masalah. Dan dalil terhadapnya –kebolehannya- adalah kuburan Nabi Ismail as yang terletak di Masjidulharam di sebelah Kabah dimana shalat di tempat itu memiliki fadhilah yang lebih dibanding shalat di tempat lain.[63]
5. Baghwii
Ia berkata, “Sebagian ulama berkata bahwa shalat di pekuburan atau di kuburan, hukumnya adalah boleh. Hal ini jelas dengan syarat bahwa shalatnya itu dilakukan di tempat yang suci dan bersih. Umar pernah melihat Anas bin Malik shalat di kuburan. Umar berkata kepadanya, “Ini adalah kuburan, ini adalah kuburan.” Akan tetapi ia tidak berkata –kepada Anas- untuk mengulangi shalatnya.
Dan tentang Hasan al-Bashri, telah diriwayatkan mengenainya bahwa, “Ia sering melakukan shalat di pekuburan-pekuburan.”
Dan telah diriwayatkan dari Malik yang berkata, “Melakukan shalat di kuburan, adalah boleh.”
Dengan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa pelarangan shalat di beberapa tempat, seperti kamar mandi dan kuburan, karena biasanya kamar mandi itu adalah tempat berjatuhannya kotoran, sebagaimana kuburan yang merupakan tempat dimana biasanya tanahnya bercampur dengan daging dan tulang belulang manusia. Jadi, pelarangannya karena najisnya atau kotornya tempat shalat (baca: bukan karena kesyirikan). Karena itu, kalau di tempat-tempat tersebut, terdapat tempat yang bersih dan suci, maka shalat di tempat seperti itu tidak memiliki masalah.[64]
Dengan semua fatwa tentang tidak haramnya shalat di pekuburan dan tempat-tempat ziarah lainnya itu, apakah masih tersisa bagi para Wahhabi untuk tetap mensyirikkan dan mengafirkan orang-orang yang shalat di pekuburan dan tempat-tempat ziarah lainnya, dan mengatakan bahwa mereka musyrik karena telah menyembah orang-orang mati di kuburan? Sementara Anas bin Maalik dan Hasan al-Bashrii melakukan shalat di kuburan??!
----
Foot Note:
[1] Risaalatu Ziyaaratu al-Qubuur, hal. 159.
[2] Masalah ini sudah dijelasan sebelumnya (lihat jilid satu). Akan tetapi kerincian masalahnya sebagaiman berikut ini, Qaadhi (mahkamah agung) yang bernama ‘Iyaadh, telah menukil percakapan antara Manshuur Dawaaniiqii (salah satu khalifah Bani ‘Abbaas) dan Maalik bin Anas sebagai berikut: Ketika Manshuur telah memasuki makam Nabi saww, ia berbincang-bincang dengan suara tinggi. Malik bin Anas, yang merupakan ahli fikih kota Madinah pada waktu itu, menoleh kepadanya dan berkata, “Wahai amiiru al-mu’miniin, jangan tinggikan suaramu di masjid Nabi saww ini! Karena Tuhan telah memperingati sekelompok orang dengan ayatNya yang berbunyi: ‘Jangan tinggikan suaramu di atas suara Nabi!’ (QS: 49: 2). Dan begitu pula menyuruh orang-orang untuk berkata-kata dengan rendah kepada Nabi saww sesuai firmanNya yang berbunti: ‘Sesungguhnya orang-orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah, mereka itulah orang-orang yang telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa.’ (QS: 49: 3) Begitu pula, Tuhan telah mencela orang-orang yang telah berteriak dari balik pintu dan menyeru Nabi saww dengan berkata: ‘Wahai Nabi, cepatlah keluar!’ dengan firmanNya: ‘Sesungguhnya orang-orang yang menyeru kamu dari balik pintu, kebanyakan mereka tidak berakal.’ (QS: 49: 4). Menghormati Nabi saww setelah wafatnya sama dengan menghormati beliau ketika hidup.”
Ketika perkataan Maalik sampai disini, Manshuur Dawaaniiqii terhentak dan berkata kepada Maalik: “Ketika aku mau berdoa, apakah aku harus menghadap ke kiblat atau ke arah kubur Nabi saww?”
Maalik menjawab, “Mengapa harus membelakangi Nabi saww (karena kalau menghadap kiblat harus membelakangi Nabi saww) sementara beliau adalah perantaramu –wasilah kepada Allah- dan perantara ayahmu Adam as sampai hari kiamat. Menghadaplah kepada makam Rasul saww karena Tuhan menerima syafaat beliau. Karena Ia telah berfirman: ‘Dan kalau mereka yang berbuat aniaya itu –melakukan dosa- datang kepadamu –Muhammad- dan meminta ampun kepada Allah, dan RasulNyapun memintakan ampunan untuk mereka, maka sudah pasti mereka akan mendapatkan Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Pengasih.’” (al-Syifaa’, jld. 2, hal. 1, dan jld. 2, hal. 206; Kasyfu al-Irtiyaab).
Kejadian ini, juga diriwayatkan dalam kitab yang lain, seperti: Al-Shaarimu al-Munakkaa, hal. 244; al-Zuwwaar, karya Ibnu Hajar dimana ia mengatakan bahwa sejarah itu adalah benar karena dinukil oleh orang-orang yang tsiqah; Shahih Bukhaari, jld. 3, hal. 33; al-Tabarruk, hal. 145.
[3] Mushannaf ‘Abdu al-Razzaaq, jld. 3, hal. 574; Mustadrak Haakim, jld. 1, hal. 377; Sunanu al-Kubraa, jld. 3, hal. 131; Tamhiidu Syarh Muwaththa’ Maalik, jld. 3, hal. 234; Sunan Baihaqii, jld. 4, hal. 788.
[4] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 2, hal. 127.
[5] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 2, hal. 932; Kasyfu al-Irtiyaab, hal. 377; Syarhu Ibni Abi al-Hadiid, jld. 5, hal. Di awal-awal abad ke dua Hijrah, telah dibangun masjid di kuburan Hamzah (seperti Masjib Madinah yang dibangun di kuburan Nabi saww dan yang masih ada sampai sekarang itu, penj.). Masjidnya ramai dikunjungi orang sampai pada masa berkuasanya Wahhabi. Karena mereka menghancurkannya. (Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 3, hal. 922.).
[6] Fathu al-Baari, jld. 7, hal. 131.
[7] Ziaaratu al-Qubuur, hal. 159.
[8] Ibnu Jazrii berkata: “Kesunnahan berdoa di kuburan para nabi dan shalih, dapat dibuktikan dengan kemustajabannya yang sudah terbukti dalam eksperimen yang banyak. Dalil ini, asal dengan syarat-syaratnya, disyahkan oleh al-Syaukaani dalam kitabnya Tuhfatu al-Dzaakirin, hal. 46. Lihat, Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 10, hal. 107.
[9] Al-Riyaadhu al-Nadhrati, jld. 2, hal. 230.
[10] Shulhu al-Ikhwaan, hal. 83; al-Ghadiir, jld. 5, hal. 192; Taariikh Baghdaad, jld. 1, hal. 123; Miftaahu al-Sa’aadati, jld. 2, hal. 193.
[11] Mu’jamu al-Thabraanii, jld. 1, hal. 122; al-Ghadiir, jld. 5 , hal. 193; Taariikh Baghdaad, jld. 1, hal. 122.
[12] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 9, hal. 343.
[13] Shafwatu al-Shafwati, jld. 2, hal. 324; al-Ghadiir, jld. 5, hal. 193.
[14] Thabaqaatu al-Kubraa, jld. 1, hal. 27; Wafiyaatu al-A’yaan, jld. 5, hal. 232.
[15] Mustadrakaatu ‘Ilmi Rijaal, jld. 7, hal. 454; Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 9, hal. 343. Kalau keistijabahan doa di kuburan Karakhii itu benar, maka sudah pasti dikarekan kecintaannya kepada Ahlulbait dan pengabdiannya kepada Imam Ridha as. Abu ‘Abdu al-Rahmaan al-Sulami berkata, “Ia adalah penjaga keamanan Imam Ridha as.”
Al-marhum Khuuii berkata, Telah dinukil dari Syahru Zuurii yang ada di kitab Maanqibu al-Abraar bahwa: Ma’ruuf Karakhii adalah dari pencinta Imam ‘Ali bin Musa al-Ridha as. Ayah ibunya yang beragama Nashrani, telah menyerahkannya kepada seorang pendeta sewaktu masih kecil. Gurunya berkata kepada Ma’ruuf: “Katakanlah, tentang Trinitas!” Akan tetapi Ma’ruuf menjawab: “Tuhan itu hanya satu.” Karena itulah gurunya memukulinya dengan parah sekali hingga membuatnya lari dari gurunya itu dan datang kepada Imam Ridha as yang, dengan perantaraan beliau ia akhirnya masuk Islam. Setelah menjadi muslim, ia pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, ia mengetuk pintu. Ayahnya berkata dari dalam rumah: “Siapa yang mengetuk pintu?” Ia menjawab: “Ma’ruuh.” Ayahnya berkata: “Kamu beragama apa sekarang?” Ia menjawab: “Aku sekarang beragama Islam.” Pada akhirnya, ayahnya juga masuk Islam disebabkan Imam Ridha as.
Ma’ruuf sendiri pernah berkata: “Aku menjalani hari-hariku dengan bekerja sebagaimana biasa. Akan tetapi semua itu aku tinggalkan dan hanya mengabdi kepada tuanku imam ‘Ali bin Musa al-Ridhaa.” (Mu’jamu Rijaali al-Hadiits, jld. 18, hal. 231.)
Hal serupa dengan ini, juga dinukil oleh Ibnu Khaliqaan dan yang lainnya. Sedang Namaazii dan Dzahabii mempermasalahkan orang ini (Mustadraaku ‘Ilmi al-Rijaal, jld. 7, hal. 454; Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 9, hal. 343.)
[16] Qathfataa, adalah suatu pemukiman besar yang memiliki beberapa pasar dan terletak di arah barat Baghdaad (Mu’jamu al-Buldaan, jld. 4, hal. 374.).
[17] Wafiyaatu al-A’yaan, jld. 6, hal. 239.
[18] Thabaqaatu al-Qurraa’, jld. 2, hal. 97.
[19] Al-Jawaahiru al-Mudhiiah, jld. 1, hal. 461.
[20] Al-Ghadiir, jld. 5, hal. 202; al-Bidaayatu wa al-Nihaayatu, jld.1, hal. 404.
[21] Wafiyaatu al-A’yaan, jld. 4, hal. 272.
[22] Ibid, jld. 5, hal. 424. Sayyidah Nafiisah bintu Abu Muhammad, Hasan bin Zaid bin Hasan bin ‘Ali bin Abi Thaalib. Dia memasuki negara Mesir besama suaminya, Ishaaq bin Ja’far al-Shaadiq as. Ia tergolong wanita shalihah dan takwa. Telah diriwayatkan bahwa: Ketika Syaafi’ii juga pergi ke Mesir, ia bersilaturrahim kepadanya dan meriwayatkan hadits darinya. Orang-orang Mesir sangat memuliakannya. Kuburannya sampai sekarang masih ada seperti sedia kala.
Ketika Syaafi’ii wafat, jenazahnya dibawa kepadanya (karena meninggal lebih dulu dari Sayyidah Nafiisah, pentj.) dan iapun meletakkannya di rumahnya dan shalat jenazah untuk Syaafi’i.
Ia dikubur di tempat dimana ia dulu tinggal. Ia menempati tempat yang ia tinggali itu sampai wafatnya, pada tahun 260 H.. Suaminya, Ishaaq bin Ja’far al-Shaadiq as ingin membawa jenazahnya ke Madinah dan menguburkannya disana. Akan tetapi orang-orang Mesir memohon kepadanya supaya menguburkannya di Mesir saja, hingga tetap tinggal bersama mereka.
Karena itu, ia dikuburkan di tempat yang terkenal di antara makam-makam yang lain. Diterimanya doa di kuburannya, sangatlah terkenal (Wafiyaatu al-A’yaan, jld. 5, hal. 424.).
Dzahabi berkata, “Ia tergolong wanita shalihah dan ahli ibadah. Bedoa di kuburannya menjadi mustajab. Bahkan berdoa di kuburan para nabi dan orang-orang shalih juga mustajab.” (Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 10, hal. 107.)
[23] Syadzaraatu al-Dzahab, jld. 5, hal. 397, sub judul: Kejadian-kejadian tahun 488 Hijrah.
[24] Ibid, sub judul: Kejadian-kejadian tahun 490 Hijrah.
[25] Thabaqaatu al-Qurraa’, jld. 2, hal. 32.
[26] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 2, hal. 380.
[27] Thayyibah adalah nama kota Madinah yang menjadi tempat hijrahnya Nabi saww. (al-Mishbaahu al-Muniir, hal. 382.)
[28] Al-Khashaaishu al-Kubraa wa Kasyfu al-Irtiyaab, hal. 341; al-Miizaan, jld. 13, hal. 1.
[29] Nama tunggangan Nabi saww dalam isra’ mi’raj adalah Buraaq (Mishbaahu al-Muniir, bagian kata dasar Baraqa)
[30] Kasyfu al-Irtiyaab, hal. 341, menukil dari kitab Zaadu al-Ma’aad.
[31] Pensyarah kitab al-Mawaahibu al-Laduniyyatu, di jld. 3, hal. 406, menukil perkataan di atas dari kitab al-Hishnu al-Hashiin.
[32] Risaalatu Ziyaarati al-Qubuur, hal. 159.
[33] Kasyfu al-Irtiyaab, hal. 247 dan 340; al-Ghadiir, jld. 5, hal. 134.
[34] QS: 2: 115.
[35] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hal. 1376; al-Mawaahibu al-Laduniyyatu, jld. 3, hal. 409.
[36] Al-Ghadiir, jld. 5, hal. 135; Kasyfu al-Irtiyaab, hal. 247-340; al-Syifaa-u Bita’riifi Huquuqi al-Mushthafaa, jld. 2, hal. 92.
[37] Syarhu al-Syifaa’, jld. 3, hal. 517.
[38] Ibid, hal. 317. Almarhum Amiin dalam kitabnya, Kasyfu al-Irtiyaab, menukil dari kitab al-Jauharu al-Munazhzham yang berkata:
“Dan salah satu dalil menghadap ke kubur –kala berdoa- adalah bahwa kita bersepakat bahwa Nabi saww adalah hidup di dalam kuburnya dan mengenali yang menziarahi beliau. Karena itu, sebagaimana ketika beliau hidup dimana seseorang yang datang kepada beliau pasti menghadap ke arah beliau walau dengan membelakangi Kiblat, maka demikian pula ketika seseorang menziarahi kubur mulia beliau.” (Kasyfu al-irtiyaab, hal. 260.)
[39] Kasyfu al-Irtiyaab, hal. 326; Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hal. 1378.
[40] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hal. 1378.
[41] Kasyfu al-Irtiyaab, hal. 261.
[42] Ibid, hal. 262 atau 326 (dalam cetakan yang lainnya); Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hal. 1378.
[43] Sairu A’laami al-Nubalaa’, jld. 5, hal. 358.
[44] QS: 2: 125.
[45] Wafaa-u al-Wafaa’, jld. 4, hal. 1378.
[46] Musnad Ahmad bin Hanbal, jld. 2, hal. 246; al-Muwaththa’, jld. 1, hal. 172, hadits ke: 85; Shahih Bukhaarii, hal. 48, Kitab: al-Shalaat; Shahih Muslim, al-Masaajid, hal. 19; Musnad Ahmad bin Hanbal, jld. 1, hal. 218.
Riwayat-riwayat yang melarang membuat masjid di kuburan atau menziarahi kuburan, telah diriwayatkan melalui beberapa jalur/thariiq:
a. Nasaai meriwayatkan dari Ibnu Qutaibah dari ‘Abdu al-Waarits bin Sa’iid dari Muhammad bin Juhhaadah dari Abu Shaalih dari Ibnu ‘Abbaas yang berkata bahwa Nabi saww bersabda, “Laknat Allah bagi wanita-wanita yang menziarahi kuburan, dan yang menjadikannya masjid-masjid serta meneranginya dengan lilin-lilin/lentera.”
b. Ibnu Maajah dari Azahar bin Marwaan dari ‘Abdu al-Waarits dari Muhammad bin Juhhaadah dari Abu Shaalih dari Ibnu ‘Abbaas, “Rasulullah saww melaknat wanita-wanita penziarah kubur.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Maajah dari Sufyaan dari ‘Abdullah bin ‘Utsmaan bin Khatsiim dari ‘Abdu al-Rahmaan bin Bahbahaanii dari ‘Abdu al-Rahmaan bin Hisaan bin Tsaabit dari ayahnya.
c. Bukhari, dalam bab: “Maa Yukrahu Min Ittikhaadi al-Masaajidi ‘Ala al-Qubuur”, meriwayatkan bahwa: Ketika Hasan bin Hasan bin ‘Ali meninggal dunia, istrinya membuat kubah di kuburannya. Setelah setahun, kubah itu dirusaknya. ‘Aisyah berkata: Nabi saww bersabda: “Tuhan melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, karena membuat kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” Dan ia –‘Aisyah- juga berkata: “Kalau bukan karena ditakutkan bahwa kuburnya akan dijadikan masjid, maka orang-orang akan menjadikan kuburnya menonjol (seperti diberi kubah). Akan tetapi aku takut akan hal itu.”
d. Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan dari Nabi saww: “Berhati-hatilah, karena umat sebelum kalian telah menjadikan kubur-kubur pada nabi dan orang-orang shalih dari mereka sebagai masjid. Karena itu jangan sekali-kali kalian membuat kuburan sebagai masjid. Aku melarang kalian melakukan hal itu.”
e. Bukhaari meriwayatkan: Ummu Salamah dan Ummu Habiibah (keduanya istri Nabi saww) yang telah berhijrah ke negeri Habasyah, berkata: “Kami di Habasyah melihat gereja yang diberi nama Maria.” Setelah itu mereka menceritakan keindahan gereja itu yang dihiasi dengan lukisan dan ukiran-ukiran. Nabi saww –yang mendengar hal itu- bersabda: “Mereka adalah suatu kaum yang kalau orang shalihnya meninggal dunia, mereka menjadikan kuburannya sebagai masjid dan meletakkan lukisannya. Mereka itu adalah seburuk-buruk umat di sisi Tuhan.”
Muslim dan Nasaai, meriwayatkan juga hadits ini, dan menambahkan: “di hari kiamat.” Yakni : “…. seburuk-buruk umat di sisi Tuhan di hari kiamat.” (lihat Shahih Muslim, jld. 2, hal. 68; jld. 2, hal. 66, Kitab: al-Masaajid; Shahih Bukhari, Kitab: al-Janaaiz, jld. 2, hal. 111; Sunan Nasaai, jld. 2, hal. 781, Kitab: al-Janaaiz.)
[47] Mizaanu al-I’tidaal, jld. 2, hal. 677.
[48] Matruuk, adalah hadits yang di deretan perawinya, terdapat pendusta. Selain itu, haditsnya juga menyimpang dari kaidah.
[49] Mizaanu al-I’tidaal, jld. 4, hal. 538.
[50] Ibid, jld. 2, hal. 459; al-Kaamil Fi al-Dhu’afaa’, jld. 4, hal. 161. Nasaai berkata mengenainya: “Dia tidak kuat.” Ibnu Habbaan berkata: “Dia melakukan kekeliruan.” Ibnu Mu’iin berkata: “Hadits-haditsnya tidak kuat.” ‘Ali bin al-Madiinii berkata: “ditolak/diingkari haditsnya.”
Semua ini, ditulis oleh Ibnu Hajar dalam kitabnya, Tahdziibu al-Tahdziib. Lihat Kasyfu al-Irtiyaab, hal. 331.
[51] Hadits Mungkar (ditolak) memiliki beberapa makna. Diantaranya adalah hadits yang dinukil oleh orang yang tidak tsiqah. Lawan dari hadits Mungkar ini adalah hadits Terkenal dimana maknanya sangat dikenali di antara para perawi hadits. Salah satu dari makna hadits Mungkar adalah Marduud (ditolak).
[52] Mursal adalah hadits yang perawi terakhirnya, yaitu yang meriwayatkan langsung dari Nabi saww atau Imam Maksum Ahlulbait, tidak pernah berjumpa dengan Nabi saww atau dengan Imam Maksum Ahlulbait.
[53] Hukum pengharaman dari Ibnu Taimiyyah terhadap suatu amal atau perbuatan yang dilakukan di pekuburan, adalah dari karangannya sendiri. Karena ayat dan riwayat, telah banyak menjelaskan tentang masjid dimana tidak ada satupun hal yang seperti dikatakannya ini (yakni yang mengharamkan iabadah di kuburan). Perkataan Ibnu Taimiyyah ini muncul karena kebenciannya terhadap orang Syi’ah dan pencinta Ahlulbait yang suci. Sampai-sampai kebenciannya itu dituangkan dalam kitab –dimana dalam kibta itu berusaha mengingkari fadhilah Imam Ali as.. Orang ini –Ibnu Taimiyyah- sebegitu beraninya, hingga mengingkari hadits Nabi saww di hari perang Khandaq yang bersabda, “Tebasan pedang Ali di perang Khandaq –atas Ibnu Wud- lebih adhal dari ibadahnya jin dan manusia.” Sementara hadits ini bukan hanya shahih, tapi bahkan mutawatir. Dalam kitabnya –Ibnu Taimiyyah- yang berjudul Minhaaju al-Sunnah, ia berkata: “Orang-orang Raafidhah (Syi’ah) telah merubah agama Allah. Karena itu mereka membangun pekuburan, meninggalkan masjid-masjid, menyerupai orang kafir dan membedakan diri dari orang mukmin.”
Memanglah demikian, ketika seseorang berani berijtihad di hadapan nash (al-Quran dan hadits) dan tidak memiliki akhlak yang baik, maka perkataan sesat seperti ini, sangat mungkin diucapkannya. Almarhum Sayyid Syarafuddin al-‘Aamili, dalam kitabnya yang sangat berharga, al-Nashshu wa al-Ijtihaad, menukilkan lebih dari tujuh puluh ijtihad di hadapan nash (baca: menentang al-Quran dan hadits) dimana sebagiannya dilakukan oleh shahabat-shahabat Nabi saww dan sebagian lainnya oleh selain mereka. Mereka semua mengedepankan kemashlahatan (diri atau sosial-politik yang juga kembali pada diri sendiri, pentj.) dari pada Nash (al-Quran dan hadits), mengutamakan kecenderungan dan kepentingan diri sendiri dari pada mengikuti wahyu Tuhan. Ibnu Taimiyyah bukan orang pertama dari yang melakukan hal tersebut.
[54] Irsyaadu al-Saarii, jld. 3, hal. 497 dan jld. 2, hal. 99; lihat juga Shahih Muslim, jld. 1, hal. 197.
[55] Syarhu Shahih Muslim, jld. 3, hal. 62. Ibnu Raf’ah berkata: “Membangun kuburan para nabi telah dikecualikan dari hukum itu, karenanya tidak makruh membangun kuburan para nabi. Karena Allah telah mengharamkan badan para nabi bagi tanah. Mereka adalah hidup di dalam kuburan mereka dan melakukan shalat dan lain-lainnya.”
Ia juga berkata, “Adalah haram kalau ketika shalat, di depannya ada kuburan, tapi makruh kalau di depannya ada orang yang masih hidup. Karena hati orang yang shalat tidak bisa konsen kepada shalatnya. Dan semua hukum yang telah dikatakan terhadap kubur Nabi saww, maka ia juga berlaku bagi semua kuburan.” (Irsyaadu al-Saarii, jld. 2, hal. 97.)
[56] Irsyaadu al-Saarii, jld. 7, hal. 462 dan jld. 9, hal. 477.
[57] Ibid, jld. 3, hal. 479.
[58] Sunan al-Nasaai, jld. 4, hal. 96.
[59] Syarhu al-Nawawi (syarahan terhadap Shahih Muslim), jld. 5, hal. 14.
[60] Al-Mudawwanatu al-Kubraa, jld. 1, hal. 90.
[61] Al-Hadiiqatu al-Nadiyyatu, jld. 2, hal. 631.
[62] Ibid, hal. 630.
[63] Al-Maqaalaat karya al-Kautsarii, hal. 246; Syarhu S
-----
SukaSuka ·  · 

Tiada ulasan:

Catat Ulasan