Selasa, 12 Januari 2016

malaikat dengan manusia

Keterkaitan erat malaikat dengan manusia

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Allah mewakilkan kepada para malaikat proses penciptaan manusia, memindahkan dari satu tahapan ke tahapan berikutnya,  membentuk ciptaannya dan menjaganya dalam kegelapan yang berlapis-lapis
Menuliskan catatan taqdir : rizkinya, amalnya, ajalnya, dan dia itu celaka ataukah bahagia.
Malaikat senantiasa menyertainya dalam segala kondisinya,  menghitung semua ucapan dan amalannya.
Malaikat senantiasa menjaga manusia selama hidupnya, mencabut ruhnya ketika wafatnya lalu disampaikan kepada Penciptanya. 
Allah juga mewakilkan kepada malaikat untuk memberikan adzab dan nikmat di alam barzakh dan setelah kebangkitan.
Juga diwakilkan kepada Malaikat untuk menjalankan alat-alat nikmat dan adzab.
Malaikat akan mengokohkan/menguatkan hamba mukmin dengan izin Allah, mengajarkan kepadanya hal yang bermanfaat baginya, dan merupakan para tentara yang membelanya.
Malaikat adalah para pembela hamba di dunia dan di akhirat, menyiapkannya untuk berbuat kebaikan,  mengajak kepadanya, serta mencegah dan memperingatkannya dari kejelekan.
Jadi malaikat adalah para wali dan penolong hamba,  penjaga dan pengajarnya,  senantiasa memberikan nasihat kepada sang hamba, dan para juru dakwah bagi hamba, serta senantiasa memohonkan ampun untuknya.
Para malaikat memberikan shalawat (do’a)  terhadapa hamba selama dia mentaati Rabb-nya, bershalawat kepadanya selama dia mengajarkan kebaikan kepada umat manusia.
Malaikat memberikan berita gembira kepada hamba tentang berbagai pemuliaan dari Allah dalam mimpinya dan ketika kematiannya, serta pada hari kebangkitan.
Malaikat yang mengajak hamba untuk zuhud terhadap dunia,  dan bersemangat terhadap akhirat.
Malaikat mengingatkan sang hamba ketika lupa, menjadikannya bersemangat ketika malas, menguatkannya ketika ketakutan.
Malaikat berupaya keras demi kemashlahatan dunia dan akhirat sang hamba. Mereka adalah para utusan Allah di tengah makhluk-Nya dan perintah-Nya. Para duta-Nya antara Dia dengan para hamba-Nya.    Para malaikat berbondong-bondong turun dengan membawa urusan di segenap penjuru alam,  dan naik kepada-Nya dengan membawa urusan.”
Ighatsah al-Lahfan, 2/125-126
Majmu’ah Manhajul Anbiya

Ahad, 10 Januari 2016

Tingkatan Panas Api


Posted: 09 Jan 2016 04:00 AM PST
سْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Api tak lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Meski dianggap berbahaya, api ternyata memiliki banyak manfaat dalam kehidupan sehari-hari.


Tanpa keterlibatan api, sebagian manusia tidak bisa menghasilkan makanan yang bisa dinikmati setiap hari. Sebab sebagian manusia masih tergantung dengan kompor gas.

Seperti diketahui, api adalah suatu reaksi kimia (oksidasi) yang terbentuk dari tiga unsur; panas, udara dan bahan bakar yang menimbulkan panas dan cahaya.

Elemen pendukung terjadinya kebakaran  adalah panas, bahan bakar dan oksigen. Meski ada tiga elemen tersebut peristiwa kebakaran belum terjadi. Sebab proses pembakaran diperlukan komponen keempat, yaitu rantai reaksi kimia (chemical chain reaction).




Nah, menyangkut masalah api, ada peristiwa menarik dan menakjubkan di dalamnya. Sebab, ternyata jika diperhatikan, warna api sangat berbeda-beda.

Kadang api memancarkan warna biru, kadang  oranye kekuningan atau merah.

Nah, mengapa api bisa berbeda-beda warnanya?

Warna api sangat dipengaruhi oleh elektron-elektron dalam api yang selalu berpindah-pindah.  Setiap unsur mempunyai spektrum emisi tertentu dan bila tersorot api, maka akan memancarkan radiasi elektromagnetik yang akan menghasilkan pancaran api dengan warna-warna tertentu.

Secara teori, api terjadi dari reaksi pembakaran senyawa yang mengandung oksigen (O2). Jika suatu reaksi pembakaran kekurangan oksigen, maka efisiensi pembakaran berkurang dan menghasilkan suatu senyawa karbon seperti asap (jelaga). Contohnya, lilin akan mati karena jika ditutup dengan gelas. Sebab ia  kekurangan oksigen. Faktor yang mempengaruhi warna nyala api adalah faktor fisika (suhu) dan faktor kimia (zat yang megalami reaksi).

Pada pembakaran sodium akan menghasilkan apri berwarna oranye, pembakaran stronsium klorida mengahasilkan warna merah,  pembakaran kalium nitrat menghasilkan warna ungu, pembakaran boron menghasilkan warna hijau, pembakaran tembaga menghasilkan warna biru, dan sebagainya.

Api yang berwarna merah umumnya bersuhu di bawah 1000 derajat celsius. Api berwarga biru, bersuhu lebih tinggi dari api merah, tapi masih di bawah 2000 derajat celcius. Kemudian api yang lebih panas, api putih yang bersuhu di atas 2000 derajat celcius. Api ini juga yang terdapat di dalam inti matahari. Api putih juga digunakan pada industri yang memproduksi material besi dan sejenisnya. Api paling panas adalah api berwarna hitam (kabarnya jenis api ini hanya terdapat di neraka, wallahu ‘alam).

Begitulah mengapa api bisa berwarna-warni. Metode seperti ini juga yang digunakan dalam teknologi pembuatan kembang api yang bisa memancarkan api berwarna-warni nan indah. Sebab ia  merupakan proses campuran berbagai macam unsur kimia. Ia akan bereaksi warna-warni jika terjadi reaksi pembakaran.

Sudah Disebut Al-Quran dan Hadits
Ketika para ilmuwan mempelajari api dan hubungan antara temperatur dan mereka menemukan bahwa warna api adalah merah, kemudian jika ditinggikan suhunya maka warna api akan menjadi putih dan jika dinaikkan lagi suhunya maka warna api akan berubah menjadi hitam dan fenomena ini disebut oleh para ulama radiasi benda hitam, dan yang menakjubkan lagi adalah Nabi saw telah menyebutkan fenomena ini, adanya perubahan  warna api!

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِيَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ

 “Api dinaikkan suhunya selama seribu tahun sampai berubah menjadi merah, lalu dinaikkan lagi selama seribu tahun hingga berubah menjadi putih, kemudian dinaikkan lagi selama seribu tahun sampai menghitam, dan itulah yang disebut dengan hitam legam.”(At-Tirmidzi).

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa salam bersabda, “Api kalian, yang dinyalakan oleh anak Adam, hanyalah satu dari 70 bagian nyala api Jahannam. Para shahabat kemudian mengatakan, ‘Demi Allah! Jika sepanas ini saja niscaya sudah cukup wahai Rasulullah! Rasulullah menjawab, ‘Sesungguhnya masih ada 69 bagian lagi, masing-masingnya semisal dengan nyala api ini’.” [Muttafaqun Ilaihi]

Dalam Al-Quran, Allah SWT bahkan telah menyebut tingkatan-tingkatan pada api.

Firman Allah SWT :
لَهُمْ مِنْ فَوْقِهِمْ ظُلَلٌ مِنَ النَّارِ وَمِنْ تَحْتِهِمْ ظُلَلٌ ذَلِكَ يُخَوِّفُ اللَّهُ بِهِ عِبَادَهُ يَا عِبَادِ فَاتَّقُونِ
“Bagi mereka lapisan-lapisan dari api di atas mereka dan di bawah merekapun lapisan-lapisan (dari api). Demikianlah Allah mempertakuti hamba-hamba-Nya dengan azab itu. Maka bertakwalah kepada-Ku Hai hamba-hamba-Ku.” [QS:  Az-Zumar:16]

Yang tak kalah menarik, kelak di akhirat, api saling melaporkan diri di hadapan Allah Subhanallah atas tugas mereka membakar manusia.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اِشْتَكَتِ النَّارُ إِلَى رَبِّهَا فَقَالَتْ: رَبِّ أَكَلَ بَعْضِي بَعْضًا, فَإِذَنَ لَهَا بِنَفَسَيْنِ نَفَسٍ فِى الشِّتَاءِ وَنَفَسٍ فِى الصَّيْفِ, فَأَشَدُّ مَا تَجِدُوْنَ فِى الْحَرِّ, وَأَشَدُّ مَا تَجِدُوْنَ مِنَ الزَّمْهَرِيْرِ. متفق عليه

“Api neraka mengadu kepada Rabb-nya, ia berkata: “Ya Rabb, sebagian kami memakan sebagian yang lain. Maka Dia memberikan izin kepadanya dengan dua napas, satu napas di musim dingin dan satu napas di musim panas, maka panas yang sangat kuat yang kami dapatkan, dan dingin yang sangat kuat yang kamu temukan.”  [HR: Bukhari].

Maha benar Allah yang telah menurunkan Islam dan menjadikan Rasulullah Muhammad sebagai utusan yang terbaik.*
 http://ilmumuslim.net

Sabtu, 28 November 2015

Kata "taquuluun"


3. Sholat Nabi Muhammad:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu SHOLAT, sedang kamu dalam keadaan SUKAROO (akalnya tertutupi), sehingga kamu mengerti apa yang kamu bicarakan (TAQUULUUN), …..QS An-Nisaa (4):43.

Kata "taquuluun" telah disebutkan dalam ayat ini, yang dalam tata bahasa Arab dalam bentuk orang jamak lelaki ke-2, dari akar kata (qof- wau-lam), dan digunakan untuk aktifitas berbicara sehari-hari.
Agar diperhatikan bahwa berbicara tidak diperbolehkan selama ritual “sholat”.
Dan Allah tidak menggunakan kata "taq-ra-uun" ataupun "tat-luun" yang menekankan adanya aktifitas membaca atau melagukan bacaan ayat Al-Quran.
Selain dari itu, kata "Tasma'oon" tidak ada di sini, jadi tidak ada penekanan adanya aktifitas membaca di satu pihak dan mendengarkan secara pasif di pihak lainnya.

Ahad, 25 Oktober 2015

Berkabung Dari Kematian

Berkabung Dari Kematian

AL-HADAAD (BERKABUNG)

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi


Manakala musibah ini menimpa, banyak orang mengungkapkan perasaan berkabungnya dengan berbagai cara. Di antaranya, ada yang berkabung dengan menaikkan bendera setengah tiang karena wafatnya seorang pemimpin atau tokoh besar. Atau kaum laki-laki berkabung atas kematian salah seorang keluarga atau kerabatnya. Ada yang mengungkapkannya dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka. Bagaimanakah dengan Islam?

Islam telah menetapkan, bahwa berkabung hanyalah untuk wanita jika suaminya atau salah satu keluarganya meninggal dunia, dengan cara-cara yang telah ditetapkan syari’at. 

MAKNA BERKABUNG DALAM ISLAM
Berkabung, dalam bahasa Arabnya adalah al hadaad ( الْحَدَادُ ). Maknanya, tidak mengenakan perhiasan baik berupa pakaian yang menarik, minyak wangi atau lainnya yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya [1]. Pendapat lain menyatakan, al hadaad adalah sikap wanita yang tidak mengenakan segala sesuatu yang dapat menarik orang lain untuk menikahinya seperti minyak wangi, celak mata dan pakaian yang menarik dan tidak keluar rumah tanpa keperluan mendesak, setelah kematian suaminya[2]

JENIS BERKABUNG
Al hadaad, terbagi menjadi dua. Pertama, berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari. Kedua, berkabung dari kematian salah satu anggota keluarganya, selain suami selama tiga hari.

Pembagian ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salllam : 

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا رواه مسلم

"Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya" [3] 

Dan dalam riwayat Bukhari terdapat tambahan lafazh :

فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Maka ia berkabung atas hal tersebut selama empat bulan sepuluh hari"[4]

HUKUM BERKABUNG ATAS KEMATIAN SUAMI
Ulama ahlu sunnah sepakat, kecuali Al Hasan Al Bashri, Al Hakam bin Utaibah dan Asy Sya’bi, menyatakan bahwa hukum berkabung dari kematian suami selama empat bulan sepuluh hari adalah wajib. 

Allah berfirman: 

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ 

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat" [Al Baqarah:234].

Dari Zainab bintu Abu Salamah, beliau berkata :

سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدْ اشْتَكَتْ عَيْنَهَا أَفَتَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلَّ ذَلِكَ يَقُولُ لَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ وَقَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلِيَّةِ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ 

"Aku telah mendengar Ummu Salamah berkata: “Seorang wanita datang menemui Rasulullah dan berkata,’Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya putriku ditinggal mati suaminya, dan ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah ia boleh mengenakan celak mata?’.” Lalu Rasulullah menjawab “Tidak!” sebanyak dua atau tiga kali, semuanya dengan kata tidak. Kemudian Rasulullah berkata: “Itu harus empat bulan sepuluh hari, dan dahulu, salah seorang dari kalian pada zaman jahiliyah membuang kotoran binatang pada akhir tahun.”[5]

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا رواه مسلم

"Tidak boleh seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian melebihi tiga hari, kecuali atas kematian suaminya.[6]

Perkataan Ulama Dalam Hal Ini :
Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: Kami tidak mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama tentang kewajiban Al hadaad (berkabung) atas wanita yang suaminya meninggal kecuali dari Al Hasan, beliau menyatakan tidak wajib. Namun pendapat ini adalah pendapat yang syadz (aneh, menyelisihi) pendapat para ulama dan menyelisihi sunnah sehingga pendapat tersebut tidak signifikan.[7]

Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751H) berkata : Umat telah berijma’ tentang kewajiban Ahdaad bagi wanita yag ditinggal mati suaminya, kecuali yang diriwayatkan dari Al Hasan dan Al Hakam bin Utaibah.[8]

HUKUM BERKABUNG ATAS KEMATIAN SALAH SATU KELUARGA SELAIN SUAMI
Bekabung atas kematian salah seorang kerabat atau keluarga selain suami diperbolehkan selama tiga hari saja dan tidak boleh lebih. Walaupun diperbolehkan, namun bila suami mengajak berhubungan intim, maka wanita tersebut tidak boleh menolaknya.

Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H) menegaskan: Syari’at memperbolehkan seorang wanita untuk berkabung atas kematian selain suaminya selama tiga hari, karena kesedihan yang mendalam dan penderitaan yang mendera karena kematian orang tersebut. Hal itu tidak wajib menurut kesepakatan para ulama. Namun seandainya suami mengajaknya berhubungan intim (jima’) maka ia tidak boleh menolaknya.[9]

Ibnu Hazm (wafat tahun 456 H) menyatakan: Seandainya seorang wanita berkabung selama tiga hari atas kematian bapak, saudara, anak, ibu atau kerabat lainnya, maka hal itu mubah.[10]

Ibnu Al Qayyim (wafat tahun 751 H) juga menyatakan: Berkabung atas kematian suami hukumnya wajib dan atas kematian selainnya boleh saja.[11]

SYARAT-SYARAT DIWAJIBKANNYA AL-HADAAD [12]
1). Wanita tersebut berakal dan baligh. Para ulama telah bersepakat bahwa wanita yang baligh dan berakal diwajibkan melewati masa al hadaad. Namun mereka masih berselisih pendapat tentang wanita yang belum memasuki masa baligh atau gila. Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang mewajibkannya
2). Beragama Islam. Syarat ini juga telah disepakati para ulama. Perbedaan pendapat terjadi pada wanita ahli kitab apakah dikenakan kewajiban ini atau tidak ? Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan hal itu diwajibkan atas wanita ahli kitab yang menikah dengan muslim, lalu suaminya meninggal dunia.
3). Menikah dengan akad yang shahih.

MASA WAKTU BERKABUNG DAN CARA MENGHITUNG HARINYA
Masa berkabung bagi wanita adalah empat bulan sepuluh hari. Ini berlaku pada semua wanita, kecuali yang hamil. Wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, berkabung sampai melahirkan, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya" [Ath Thalaaq : 4]

Juga hadits Subai’ah yang berbunyi:

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ الزُّهْرِيِّ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ يُخْبِرُهُ أَنَّ سُبَيْعَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ بْنِ خَوْلَةَ وَهُوَ فِي بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهِيَ حَامِلٌ فَلَمْ تَنْشَبْ أَنْ وَضَعَتْ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاتِهِ فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا تَجَمَّلَتْ لِلْخُطَّابِ فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ فَقَالَ لَهَا مَا لِي أَرَاكِ مُتَجَمِّلَةً لَعَلَّكِ تَرْجِينَ النِّكَاحَ إِنَّكِ وَاللَّهِ مَا أَنْتِ بِنَاكِحٍ حَتَّى تَمُرَّ عَلَيْكِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ قَالَتْ سُبَيْعَةُ فَلَمَّا قَالَ لِي ذَلِكَ جَمَعْتُ عَلَيَّ ثِيَابِي حِينَ أَمْسَيْتُ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْ حَلَلْتُ حِينَ وَضَعْتُ حَمْلِي وَأَمَرَنِي بِالتَّزَوُّجِ إِنْ بَدَا لِي 

"Umar bin Abdillah bin Al Arqam Az Zuhri menulis surat kepada Abdullah bin ‘Utbah memberitahukan kepadanya, bahwa Subai’ah telah menceritakan kepadanya bahwa ia (Subai’ah) adalah istri Sa’ad bin Khaulah yang berasal dari Bani ‘Amir bin Lu’ai dan dia ini termasuk orang yang ikut perang Badr. Lalu Sa’ad meninggal dunia pada haji wada’ sedangkan Subai’ah dalam keadaan hamil. Tidak lama kemudian setelah suaminya wafat, ia melahirkan. Ketika selesai nifasnya, maka Subai’ah berhias untuk dinikahi. Abu Sanaabil bin Ba’kak seorang dari Bani Abduddar menemuinya sembari berkata: “Mengapa saya lihat kamu berhias, tampaknya kamu ingin menikah? Tidak demi Allah! Kamu tidak boleh menikah sampai selesai empat bulan sepuluh hari.” Subai’ah berkata: “Ketika ia bicara demikian kepadaku, maka aku memakai pakaianku pada sore harinya, lalu aku mendatangi Rasulullah dan menanyakan hal tersebut. Kemudian Rasulullah memberikan fatwa kepadaku, bahwa aku telah halal dengan melahirkan dan memerintahkanku menikah bila kuinginkan.”[13]

Oleh karena itu Imam Ibnu Al Qayyim menyatakan: ‘Adapun orang yang hamil, jika telah melahirkan, maka gugurlah kewajiban berkabungnya tersebut menurut kesepakatan mereka (para ulama), sehingga ia boleh menikah, berhias dan memakai wangi-wangian untuk suaminya (yang baru) dan berhias sesukanya.[14]

Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan: Mayoritas ulama dari para salaf dan imam fatwa di berbagai egeri berpendapat bahwa orang yang hamil jika wafat suaminya menjadi halal (boleh menikah) dan selesai masa iddahnya dengan melahirkan.[15]

Masa berkabung ini dimulai dari hari kematian suami, walaupun berita kematiannya terlambat ia dengar. Demikianlah pendapat mayoritas para sahabat, para imam empat madzhab, Ishaq bin Rahuyah, Abu Ubaid dan Abu Tsaur.[16]

Perhitungannya dengan menggunakan bulan Hijriyah. Sebagai contoh, seorang wanita ditinggal mati suaminya pada lima hari sebelum bulan Dzulhijjah, maka ia hitung sisa Dzulhijah tersebut dan melihat hilal Muharram, Shafar, Rabi’ul awal dan Robi’u Al Tsani, bila telah genap empat bulan, maka ia gabungkan sisa hari dalam bulan Dzulhijah yang telah dilewati sebelumnya dengan menambahinya sampai genap sepuluh hari empat bulan. Setelah itu, ia boleh berhias sebagaimana wanita lainnya. 

HAL-HAL YANG DILARANG DALAM MASA BERKABUNG
Secara ringkas, wanita yang sedang menjalani masa berkabung, tidak boleh melakukan segala sesuatu yang diharamkan pada wanita yang sedang menunggu masa iddah seperti berhias atau hal-hal lain yang dapat menarik perhatian lelaki untuk menikahinya. 

Diharamkan pada wanita yang berkabung ini semua yang diharamkan pada orang yang menunggu masa iddah dari berhias atau yang lainnya yang dapat menarik untuk menikahinya. 

Maraji’
1. Fathul Bari, Ibnu Hajar, tanpa cetakan dan tahun, Al Maktabah Al Salafiyah, Mesir
2. Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhammad Al Hamuud Al Najdi,cetakan pertama tahun 1415 H, Dar Al Fath
3. Al Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Abdul Muhsin bin Abdullah Al Turki dan Abdul Fattah bin Muhammad Al Halwu, cetakan kedua tahun 1413H, penerbit Hajar, Kairo
4. Zaad Al Ma’ad Fi Hadyu Khoirul Ibad, Ibnu Al Qayyim, Tahqiiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H Muassasah Al Risalah
5. Al Muhalla , Ibnu Hazm tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, tanpa cetakan dan tahun, Daar Al Turats, Mesir

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VIII/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnotes
[1]. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, tanpa cetakan dan tahun, Al Maktabah As Salafiyah, Mesir, hlm. 3/146.
[2]. Lihat Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhammad Al Hamuud An Najdi, Cetakan Pertama, Tahun 1415 H, Dar Al Fath, hlm. 8.
[3]. HR Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Thalaq, bab Wujub Al Ihdaad, no. 3714. 
[4]. HR Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al Janaaiz, bab Ihdaad Al Mar’ah ‘Ala Ghairi Zaujiha, no. 1280. Lihat Fathul Bari, Op.cit, hlm. 3/146.
[5]. HR Bukhari, Kitab Thalaq, Bab Tahiddu Al Mutawaffa ‘Anha Arba’ata Asyhur Wa ‘Asyra, no. 5.335. Lihat Fathul Bari, Op.cit, hlm. 9/484.
[6]. HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Thalaq, bab Wujub Al Ihdaad no. 3714. 
[7]. Al Mughni, Ibnu Qudamah, tahqiq Abdul Muhsin bin Abdullah At Turki dan Abdul Fatah bin Muhammad Al Halwu, Cetakan Kedua, Tahun 1413H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir, hlm. 11/284.
[8]. Zaad Al Ma’ad Fi Hadyu Khairul Ibad, Ibnu Al Qayyim, tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdul Qadir Al Arnauth, Cetakan Ketiga, Tahun 1421H Muassasah Ar Risalah, hlm. 5/618.
[9]. Fathul Bari, Op.cit., 3/146.
[10]. Al Muhalla, Ibnu Hazm, tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, tanpa cetakan dan tahun, Daar Al Turats, Mesir, hlm. 10/280.
[11]. Zaad Al Ma’ad, Op.cit., 5/618.
[12]. Diringkas secara bebas dari Al Kalimaat Al Bayyinaat Fi Ahkam Hadaad Al Mukminat, Muhamad Al Hamuud An Najdi, Op.cit. hlm. 11-13.
[13]. HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab Thalaq, bab Inqidha Al Mutawaaffa ‘Anha Zaujuha, no. 3707.
[14]. Zaad Al Ma’ad, Op.cit, hlm. 5/619.
[15]. Fathul Bari, Op.cit., hlm. 9/474.
[16]. Lihat Al

Sabtu, 24 Oktober 2015

http://drtakiri.blogspot.my/

http://drtakiri.blogspot.my/

Hakikatnya, jangan dilupakan isu pokok iaitu GST adalah cukai tidak patuh syariah kerana dikenakan berdasarkan perbelanjaan dan dikenakan kepada semua barang melainkan yang dikecualikan serta dikenakan kepada seluruh rakyat tanpa mengira kaya dan miskin. Bagi saya cukai tidak patuh syariah yang didambakan oleh kerajaan menjadi sebab untuk Allah menarik nikmat pendapatan yang halal menerusi minyak. Pelaksanaan polisi ekonomi tidak patuh syariah membawa kepada kemusnahan ekonomi kerana adalah mustahil Allah memberkati sesuatu yang ditegah olehNya.